Akhir Kisah Budiansyah, Si Predator Anak di Bogor

Akhir Kisah Budiansyah, Si Predator Anak di Bogor

 

Budiansyah ditangkap polisi setelah disangka mencabuli dan membunuh bocah LN berusia 2,5 tahun. 

Jakarta - Budiansyah, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap balita divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap balita LN, sempat menyita perhatian publik, tak terkecuali Menteri Sosial Kofifah Indarparawansa.

Betapa tidak, bocah berusia 2 tahun 2 bulan ini menjadi korban kebiadaban tetangganya sendiri. Si balita itu kerap bermain di rumah pelaku.

Kasus ini bermula, saat AS, ayah LN menitipkan anaknya itu ke mertuanya Ruk (53), di Kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada 8 Mei 2016.
Setelah berada di rumah neneknya, Ruk pergi untuk membelikan cilok untuk sang cucu kesayangannya itu.

Saat pergi, LN yang mengenakan baju Marsya and the Bear lantas bermain dan ikut nonton televisi bersama ketiga temannya di rumah Budiansyah. Kediaman nenek korban dan tersangka berjarak 10 meter.

Namun saat Ruk ke rumah tersangka, LN tiba-tiba menghilang begitu saja. Hanya sandal pink milik cucunya masih tergeletak di teras depan rumah Budiansyah. Dia tidak menyadari bila cucunya tersebut sudah menjadi korban Budiansyah.

Rupanya saat ketiga temannya itu keluar rumah, bocah LN tetap asyik menonton televisi. Sang bocah tak menyadari ada predator anak yang mengintai. Dia lantas menjadi sasaran kejahatan seksual hingga membuatnya tewas.

Jasad korban ditemukan tetangganya, Junaedi, Senin 9 Mei 2016 di belakang rumah korban, sehari setelah menghilang.

Saat hendak pergi ke masjid untuk salat magrib, Junaedi mencium bau tidak sedap di sekitar kebun belakang rumah korban.

"Setelah dicek saksi menemukan mayat perempuan tergeletak terbungkus kain di lantai belakang rumah korban," kata Kapolsek Cibungbulang Komisaris Roni Mardiyatun, Bogor.
Penemuan jenazah itu langsung dilaporkan kepada polisi. Olah TKP pun langsung digelar. Petugas menurunkan anjing pelacak untuk mencari jejak sang pembunuh.

Alhasil, endusan anjing mengarah ke rumah Budiansyah. Pemuda berusia 26 tahun itu langsung dibekuk polisi lantaran diduga menjadi pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa selimut, kasur, dan pakaian korban.

Pelaku Ikut Mencari

Dalam pemeriksaan, Budiansyah mengakui perbuatannya. Awalnya, pelaku mencabuli korban di kamar mandi beberapa saat setelah ketiga teman meninggalkan rumah pelaku. Di kamar mandi, korban dibekap dengan tangan pelaku lalu diperkosa.

Tak sampai di situ, Budiansyah membawa korban yang saat itu dalam keadaan lemas ke kamarnya. Kemudian membekapnya dengan selimut lalu kembali memperkosa bocah malang tersebut.

Saat warga dan kedua orangtua korban mencari anaknya yang tidak kunjung kembali ke rumah, tersangka ikut sibuk membantu orangtua korban mencari LN. Korban diketahui sering bermain di kediaman tersangka dan bermain bersama keponakan Budiansyah.

"Pelaku sempat ditanya orangtua korban, tapi pelaku mengaku tidak mengetahuinya. Supaya tidak dicurigai, pelaku ikut mencarinya," terang Roni.

Pada Minggu 8 Mei 2016 malam, Budiansyah sempat ikut mengaji di rumah orangtua korban. Pengajian digelar agar LN cepat kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya.
Karena panik, keesokan harinya tersangka membuang jasad korban ke pekarangan belakang rumah LN. Jasad bocah mungil yang terbungkus seprei itu sebelumnya disembunyikan di dalam lemari pakaian karena takut diketahui warga dan keluarga korban.

Polisi sempat dua kali memeriksakan kondisi kejiwaan Budiansyah. Hasilnya pemuda ini dinyatakan sehat jasmani rohani.

Oleh penyidik Budiansyah dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis Hukuman Mati

Dari hasil persidangan terakhir, Kamis sore 19 Januari 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis hukuman mati terhadap Budiansyah.

Putusan hakim yang diketuai Indah Wastukencana Wulan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup terhadap pemuda berusia 26 tahun ini.

Hakim menilai, Budiansyah secara sadar telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap LN.

Putusan hukuman mati ini sekaligus menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa. Dalam putusan hakim, tak ada hal yang meringankan terdakwa, sehingga harus divonis terberat, yakni hukuman mati.
Bahkan hakim mengurai sejumlah fakta dan keterangan saksi yang justru memberatkan Budiansyah.
Salah satunya, terdakwa tak pernah menunjukkan penyesalan kendati telah menghilangkan nyawa anak di bawah umur.

"Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan. Dan dia berbelit-belit menjawabnya. Ini juga memberatkan," kata Humas PN Cibinong Bambang Setiawan.

Tidak ada komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.
Electricity Lightning