Memburu Dalang Pencoretan Sang Merah Putih
Memburu Dalang Pencoretan Sang Merah Putih
Massa FPI berdemo di Mabes Polri, Jakarta.
Jakarta Ribuan orang dari massa FPI menggeruduk Gedung Baharkam Polri Senin, 16 Januari 2017 lalu. Ada sejumlah tuntutan yang disodorkan kepada Polri, di antaranya pencopotan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan, terkait bentrokan GMBI dengan FPI di Bandung, Jawa Barat.
Namun di tengah aksi massa FPI itu, ada pemandangan tak lazim. Sejumlah pendemo bersorban putih dan jaket hitam membawa bendera Merah Putih saat bergerak ke area demonstrasi. Mereka membawa bendera Merah Putih yang lain dari biasanya.
ada bagian merah di bendera yang dibawa pria itu terdapat kalimat syahadat laa Illaha Illallah yang artinya tiada Tuhan selain Allah. Sementara di sisi putih bendera terdapat gambar dua pedang yang tersilang.
Gambar yang diunggah di media sosial itu menghebohkan netizen. Sebab, aksi itu dinilai sebagai dugaan penghinaan terhadap lambang negara.
Dalam UU 24 No. 2009 tercantum tentang penggunaan Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan bendera negara.
Pasal 67 pada UU tersebut melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Indonesia.
Para pelanggar pasal itu terancam dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku geram atas rekaman gambar tersebut. Dengan tegas, ia mengatakan akan menyelidiki dalang pencoretan sang Merah Putih.
"Sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung. Penanggung jawab, korlapnya akan kita panggil," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu 18 Januari 2017.
Tito menegaskan, coretan yang disengaja pada bendera Merah Putih tersebut merupakan suatu pelanggaran. Pelaku pun dapat diancam hukuman kurungan selama satu tahun penjara.
"Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain. Itu ada undang-undangnya, hukumannya satu tahun," tutur dia.
Karena itu, mantan Kapolda Metro Jaya itu pun meminta agar anak buahnya mengusut kasus ini secara maksimal. Dia ingin melihat, apakah pelaku maupun koordinator aksi massa FPI berani mempertanggungjawabkan tindakan itu.
Apalagi, gambar dan rekaman video berkibarnya bendera Merah Putih yang dicoret dengan tulisan Arab itu telah viral di sejumlah media sosial.
"Kita melihat sportivitas. Jangan sampai nanti, mohon maaf, ada akal-akalan bilang nggak tahu padahal tahu, itu berbohong diri sendiri," ucap Tito.
Tidak ada komentar:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.