Miriss !!! Karyawan Kontrak di Depok Cuma Dapat THR Rp 8 Ribu
SatuNKRI2016, Depok - Ratusan karyawan kontrak di perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, mengeluh karena mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tak sesuai masa kerja mereka. Selama bertahun-tahun mengabdi, mereka hanya menerima gaji ke-13 mulai Rp 8 ribu hingga Rp 1 juta.
Seperti yang dialami karyawan berinisial S, kekecewaan tergambar dalam wajahnya. Karyawan yang sudah 10 tahun bekerja di perusahaan tersebut mendapatkan THR Rp 100 ribu. "Saya kecewa. Saya tidak mengerti bagaimana hitungannya (THR)," kata S ketika ditemui di perusahaan tersebut, Selasa 20 Juni 2017.
S menyebutkan, sekitar 200 karyawan bernasib serupa. Bahkan ada yang lebih parah. "Setahu saya ada yang mendapatkan Rp 8 ribu, Rp 17 ribu. Pokoknya paling tinggi Rp 1 juta," ucap dia.
Karyawati lain yang enggan disebutkan namanya juga merasakan hal yang sama, namun sedikit lebih manusiawi. Karyawati yang bekerja sejak 2005 itu menerima THR Rp 1 juta.
"Sekarang THR dihitung berdasarkan kontrak baru. Kontrak setiap enam bulan sekali. Misalnya kontrak habis Mei, THR dihitung sejak itu (Mei), bukan lamanya mengabdi. Kasihan ada yang dapat Rp 8 ribu. Saya sendiri dapat Rp 1 juta," ungkap dia.
Sistem pemberian THR semacam itu baru berlaku tahun ini. Sebab, kata dia, perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut beralasan sedang kesulitan finansial. Sistem ini hanya menimpa karyawan kontrak.
"Tahun kemarin karyawan kontrak yang bekerja di atas dua tahun, THR-nya full satu bulan gaji. Gaji saya per bulannya Rp 3,2 juta. Ya dapatnya segitu. Tapi karyawan tetap enggak masalah (THR-nya)," ujar dia. Ketika Liputan6.com mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan, seorang satpam yang bekerja di tempat tersebut mengatakan, pimpinan perusahaan tidak ada di tempat.
"Semua sudah keluar dari ruangan. Sepi di sini," ucap sekuriti yang mengenakan seragam hitam itu.
Malang nasib yang menimpa karyawan PT Indomatra Busana Jaya yang terletak di Jalan H Dimun, Sukmajaya, Depok. Ratusan karyawan pabrik itu hanya mendapat uang tunjangan hari raya (THR) belasan ribu. Padahal mereka berharap bisa mendapatkan lebih untuk merayakan hari raya.
Mereka diketahui berstatus sebagai karyawan kontrak. Dan mereka pun harus menelan kenyataan pahit di penghujung bulan ramadan ini. Para karyawan kontrak ini akhirnya mengadukan nasibnya ke manajemen.
Namun bukan jawaban baik yang didapat para karyawan itu. Setelah mengadu mereka hanya mendapat jawaban yang membuat mereka harus kembali menelan kenyataan pahit. Mereka yang tidak puas dengan pemberian pabrik dipersilakan keluar kerja.
"Yang saya dengar seperti itu. Jumlah pegawai yang mendapat THR di bawah jumlahnya lebih dari seratus. Pihak manajemen kita tanya juga enggak tahu menahu," kata Mulyadi perwakilan buruh PT Indomatra Busana Jaya, Selasa (20/6).
Ketika menanyakan soal hitungan nominal, pihak perusahaan mengaku tidak tahu. Para karyawan ada yang mendapat uang Rp 8.000 hingga Rp 17.000.
"Sekarang saya persilakan bagi mereka untuk nanya langsung ke pimpinan. Kalau gaji sekitar Rp 2,9 juta lebih, nah THR yang beda. Ada yang Rp 8 ribu ada juga Rp 17 ribuan," ucapnya.
Informasi yang didapat, pemilik pabrik itu adalah Warga Negara Asing asal Korea. "Iya ini yang punya orang Korea," katanya. Pihak manajemen belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Seorang satpam pabrik mengatakan, pengelola pabrik sudah pulang. "Manajemen sudah enggak ada sudah pulang," kata seorang petugas pabrik. [rnd]
Tidak ada komentar:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.