Mafia Beras Mencoba Untuk Membohongi Publik

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, penggerebekan tersebut mengungkap dua hal sekaligus, yakni pembelian di atas harga ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan pelanggaran tindak pidana persaingan usaha.

PT IBU sendiri merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera yang juga memiliki anak perusahaan sejenis PT IBU yaitu PT SAKTI.

"Selain melanggar tindak pidana persaingan curang sebagaimana termaktub dalam Pasal 382 BIS KUHP, dua anak perusahaan itu diduga juga melanggar Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 tentang Pangan yaitu Pasal 141 dan 89 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ari Dono dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Juli 2017.

Dari penggerebekan itu juga diketahui, pelaku telah membohongi publik soal nilai gizi beras.

"Dari hasil temuan dan pemeriksaan laboratorium terkait nilai gizi yang tercantum pada label beras kemasan itu, diduga telah membohongi publik khususnya konsumen," ungkap Ari lagi.

 Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono menunjukkan surat usai membacakan rilis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan tersangka. ( satunkri2016.blogspot.com / hadi anggoro )

Berdasarkan hasil laboratorium, beras merk Ayam Jago mencantumkan kadar protein sebesar 14 persen, padahal lebih kecil yaitu hanya 7,73 persen. Kadar karbohidrat tercantum 25 persen, padahal lebih besar yaitu 81,45 persen. Lalu kadar lemak tercantum 6 persen padahal lebih kecil yaitu hanya 0,38 persen.

Sementara untuk beras merek Maknyuss, dalam kemasan dicantumkan kadar protein 14 persen, padahal lebih kecil yaitu hanya 7,72 persen. Kadar karbohidrat 27 persen, padahal lebih besar yaitu 81,47 persen. Lalu kadar lemak tercantum 0 persen padahal lebih besar yaitu 0,44 persen.

"Ini mencurigakan. Ada apa dengan perbedaan kandungan nilai gizi itu? Sekadar memainkan mutu beras? Persoalan bisnis semata? Atau merupakan usaha sejenis melemahkan bangsa ini, karena yang dikonsumsi oleh masyarakat selama ini justru mengandung protein, karbohidrat, dan lemak yang justru terindikasi memainkan kesehatan masyarakat melalui pangan," papar Ari.

Ari menegaskan, akan terus mendalami temuan ini untuk mencegah turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia juga mengingatkan, agar para pengusaha terkait pangan tidak berlaku sesuka hati lagi.

"Sudah ada kepastian hukum di Nusantara ini, harga beras sepatutnya murah. Sesuai harga yang ditetapkan pemerintah agar tercapai kemakmuran bagi petani dan bukan kepada pengusahanya saja," jelas Ari.



Berdasarkan temuan, PT IBU dan PT SAKTI menjual beras yang dioplos tersebut dengan harga berikut:

Merk Ayam Jago Rp 102/5 Kg = Rp 20.400/Kg, Maknyuss Rp 68.500/5 Kg = Rp 13.700/Kg, Jatisari Rp 65.900/5Kg = Rp 13.180/Kg, Rumah Adat Rp 101.500/5 Kg = Rp 20.300/Kg, Desa Cianjur Rp 101.500/5Kg = Rp 20.300/Kg.

Kedua anak perusahaan itu diduga telah melanggar Pasal 382 BIS KUHP, dan Permendag No. 27/M-DAG/PER/2017. Dimana untuk harga acuan pembelian di petani, gabah kering panen Rp 3.700/Kg, gabah kering giling Rp 4.600/kg, dan beras Rp 7.300/Kg. Sedangkan harga acuan penjualan di konsumen untuk beras Rp 9.500/Kg.

Baca Juga : Mafia Beras Telah Merugikan Triliunan Rupiah

Tidak ada komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.
Electricity Lightning