Inti Isi Rekaman KPK yang Ingin Diputar di Praperadilan Setnov
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan inti isi rekaman yang akan diputar di sidang praperadilan Setya Novanto. Dalam rekaman itu, ada beberapa pihak termasuk dari luar negeri.
"Rekaman dari hasil penyelidikan tahun 2013. Dalam rekaman itu, info dari penyidik, ada beberap pihak, saksi, baik dalam dan luar negeri sampaikan tentang hal terkait pemohon. Saya enggak bisa sampaikan substansi isinya, karena enggak jadi diberikan kesempatan dan izin," ucap Kabiro Hukum KPK Setiyadi di PN Jaksel, Rabu 27 September malam.
Meski demikian, dia enggan mengungkapkan apakah memang dalam rekaman tersebut terdapat suara Setnov yang mengatur proyek. Bahkan dia tak mau menyampaikan apakah itu hasil dari telepon atau pertemuan.
"Saya enggak katakan demikian (buktikan keterlibatan). Saya sudah dengarkan, tapi saya enggak mau (sampaikan). Saya enggak berandai-andai. Karena enggak diputarkan, saya enggak bisa berkomentar," tegas Setiyadi.
Dia menegaskan, rekaman yang berdurasi kurang lebih 40 menit itu bukanlah untuk mengubah atau membuat opini di publik. Tapi hanya membuktikan bahwa ada bukti permulaan yang cukup.
"Kami enggak berusaha mempengaruhi publik karena publik bisa menilai, menyimpulkan, dan memahami proses hukim KPK terhadap pemohon. Sebenarnya bukan untuk pengaruhi opini," pungkas Setiyadi.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar tak mengizinkan rekaman itu diputar. Alasan mendasar adalah akan menghilangkan hak asasi seseorang dan tak sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Bukti Komunikasi
Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto atau Setnov, KPK membawa sejumlah bukti mulai dari dokumen pembayaran hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi perkara e-KTP.
"Tadi ada beberapa alat atau bukti elektronik yang menunjukkan ada komunikasi antarberbagi pihak, dengan pemohon (Setya Novanto)," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25 September 2017.
Misalnya, kata dia, ada foto dari handphone kemudian laptop, kemudian e-mail yang semuanya sudah dikumpulkan dalam CD dan flashdisk.
Tak puas dengan ratusan bukti yang telah dibawa ke persidangan, KPK pada Rabu 27 September 2017, akan menayangkan bukti elektronik yang menujukkan adanya komunikasi antara Setnov dengan sejumlah pihak, dalam sidang praperadilan.
Bukti elektronik tersebut, kata Setiadi mulai dari foto hingga telepok seluler yang dijadikan dalam bentuk CD.
"Ada tambahan bukti lagi hari Rabu. Rencanya kami akan tayangkan pada hari Rabu, sebelum kami mengajukan ahli karena kami diminta untuk menghadirkan ahli pada Rabu," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.