Polisi Cari Senjata Api yang Dipakai Suami Bunuh Pegawai BNN



Bogor - Kepolisian telah menetapkan AM sebagai tersangka tunggal atas kasus pembunuhan istrinya, Indria Kameswari (38), yang bekerja sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Bogor. Penetapan tersangka AM didasari pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang melihat dan mendengarkan adanya kejadian tersebut.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky di Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/9/2017).

Dicky menjelaskan, AM mengaku telah menembak punggung istrinya pada Jumat, 1 September pagi di rumah kontrakannya, di Perumahan River Valley, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat.

Namun, kata Dicky, hingga kini pihaknya belum menemukan senjata api yang digunakan AM untuk menghabisi nyawa istrinya itu.

"Belum, masih kita cari," kata dia.

Menurut Dicky, terduga pembunuh pegawai BNN itu tidak kooperatif dan berbelit-belit setiap memberikan keterangan, sehingga menyulitkan penyidikan polisi.

Jika tidak kooperatif, kata Dicky, pelaku bisa terancam hukuman berlapis, selain dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Kalau berbelit-belit akan memberatkan tersangka sendiri," kata dia.

Kepolisian masih mengungkap fakta dan motif pembunuhan pegawai Balai Diklat Badan Narkotika Nasional (BNN) Bogor ini.


Tidak ada komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.
Electricity Lightning