Wakapolri: Kasus Aris Budiman, KPK dan Polri Tetap Solid



Jakarta - Wakapolri Komjen Syafrudin menyatakan, institusinya tidak terpengaruh dengan konflik internal antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. Hubungan antara Polri dan KPK tetap kokoh.

"KPK dan Polri solid," ujar Wakapolri Komjen Syafrudin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).

Dia mengatakan Polri tidak memiliki wewenang untuk mengurusi masalah Aris Budiman. Sebab, status sekarang ini, Aris merupakan anak buah KPK, bukan Polri.

Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK, Selasa 29 Agustus 2017.

Kehadiran Aris ke Pansus Angket ini diketahui tak mendapat izin dari pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK masih beranggapan pembentukan Pansus Angket cacat hukum. Bahkan, pimpinan mengizinkan wadah pegawai KPK untuk menguji pembentukan Pansus Angket ke MK.

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai, Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman telah melanggar Standar Operasional Prosesur (SOP) dan Kode Etik KPK.

"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan Dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," ujar Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.

Tidak ada komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.
Electricity Lightning