Dilaporkan Menistakan Agama, Eggi Sudjana Minta Maaf
Berita Hari Ini - Jakarta - Pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan Eggi guna meluruskan pernyataannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Perppu Ormas 2 Oktober lalu.
"Maafkan saya kalau saya keliru, kalian (para pelapor) yang (mungkin) salah paham apa yang saya sampaikan. Untuk ini dimohon klarifikasi," kata Eggi di Bareskrim.
Karenanya, Eggi mengimbau kepada pelapor yang telah mempolisikan dirinya, agar segera mencabut laporannya.
"Yang sudah laporin saya, saya maafkan. Jadi cabutlah laporannya, saya tidak mau ribut," kata dia.
Eggi mengancam bila pelapor tak segera memenuhi permintaanya, dia siap melaporkan balik. "Tapi kalau tidak cabut laporannya, saya lapor balik itu intinya," pungkas Eggi Sudjana.
Penistaan Agama
Eggi Sudjana sebelumnya menyatakan, bila ada ajaran yang memiliki konsep Tuhan yang tidak Esa, bisa saja dibubarkan apabila Perppu Ormas diberlakukan.
"Seperti Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, dan Budha. Maka secara objektif dan sistematis dengan sila pertama Pancasila itu bertentangan. Jadi konsekuensi hukumnya harus dibubarkan, jika merujuk pada Perrpu Ormas," ungkap Eggi di MK, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.
Pernyataan Eggi pun menuai reaksi keras, seperti dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia Suresh Kumar. Mereka telah melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Pasal 156a.
"Bukti kita sudah kuat rekaman video, kemudian ada berita di media semua lengkap, prinsipnya bukti lengkap," kata Suresh di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 9 Oktober 2017.
Tidak ada komentar:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.