Pedofil Pengincar Anak Nafa Urbach Masuk Jaringan Internasional
Berita Hari Ini - Jakarta - Polisi menangkap pelaku penyebar konten pornografi melalui media sosial berinisial MHHS (19). Pelaku ditangkap berdasarkan laporan artis Nafa Urbach ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, pelaku diketahui menjadi anggota tiga grup pornografi internasional. Namun semua grup mesum itu berorientasi pada pornografi dewasa, bukan seperti kasus yang menjeratnya saat ini.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti, dia tergabung dalam beberapa akun pornografi internasional. Tiga grup internasional, satu lokal," ujar James di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
James melanjutkan, penyidik juga mendapati sejumlah bukti konten pornografi yang ada di ponsel tersangka. Diduga konten-konten tersebut ia dapat dari sejumlah grup pornografi yang diikuti.
"Grup yang diikuti dari negara luar itu ada Amerika dan Argentina yang kita identifikasi dari nomor handphone. Dia itu searching di Facebook, kemudian minta di-invite," kata dia.
Kirim Konten Pornografi
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Nafa Urbach yang resah lantaran banyak komentar miring terkait pemberitaan anaknya. Bahkan, komentar tersebut dianggap berbau asusila.
Dalam komentar itu, anak Nafa dipanggil dengan sebutan "Loli". Seperti diketahui, panggilan "Loli" atau "Lolita" digunakan oleh para pedofil terhadap anak di bawah umur. Sebutan itu terinspirasi dari novel fiksi Rusia tahun 1955 karangan Vladimir Nabokov.
Sebutan "Loli" berlanjut di beberapa posting-an Nafa di akun Instagramnya. Bahkan, Nafa menerima kiriman konten pornografi berupa tulisan dan gambar melalui direct message oleh akun Instagram @sofyanyahya129 dan @hasaanharris yang diketahui milik MHHS.
"Dia kirim intens. Dia awalnya melihat dari berita dan berusaha cari akun Instagram Mbak Nafa. Isinya kata yang tidak pantas di sini," ucap James.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak ada komentar:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.