Pihak Alexis Akan Buktikan Tak Ada Prostitusi di Lantai 7



Berita Hari Ini - Jakarta - Hotel dan Griya Pijat Alexis mulai 31 Oktober menutup operasionalnya. Penutupan dilakukan setelah Pemprov DKI menyatakan belum dapat memproses perpanjangan izin usahanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap, salah satu alasan pihaknya belum dapat memproses perpanjangan izin usaha Alexis, karena hotel di bilangan Jakarta Utara itu terindikasi menjalankan bisnis prostitusi terselubung.

Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita membantah informasi tersebut. Ia menegaskan, tak ada prostitusi terselubung di dalam Hotel Alexis.

"Kami akan buktikan (tak ada prostitusi terselubung). Kalau berkenan kami akan ajak melihat sendiri ke lantai 7 seperti apa sih? Ada apa saja? Apa benar ada praktik asusila di Alexis?" ujar Lina kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Ia menyatakan, selama ini bisnis yang dijalankan Alexis adalah hotel, griya pijat, spa, dan karaoke. "Selebihnya bisa lihat sendiri datang ke tempat kami (Alexis)," Lina memungkas.

Dugaan Praktik Prostitusi


Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi janji kampanyenya. Ia memutuskan tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Menurut Anies, keputusan ini diambil atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta. Ia menyandarkan pertimbangannya pada hasil kajian Pemprov dan laporan warga.

"Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka dari Pemprov DKI," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (30/10/2017).

Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis ditandatangani sejak Jumat, 27 Oktober. "Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi legal," jelas Anies.

Adanya dugaan praktik prostitusi terselubung menjadi salah satu alasan tidak dilanjutkannya izin usaha hotel tersebut. Anies tegas menolak praktik semacam itu.

"Posisi kita tegas tidak melegalkan prostitusi ya, seperti kita sampaikan dalam masa kampanye," Anies memungkasi.

Tidak diperpanjangnya terhadap permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis ini tertuang dalam surat Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8.

Hal ini merupakan balasan dari surat yang dilayangkan pihak Alexis sehari sebelumnya, Kamis 26 Oktober 2017. Lewat surat itu, Alexis menanyakan alasan mengapa daftar ulangnya belum diproses.

Tidak ada komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.
Electricity Lightning