Sidang Perdana Kasus Suap Gubernur Bengkulu Digelar Kamis Depan



Berita Hari Ini - Bengkulu - Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyuapan senilai Rp 1 miliar pada Kamis, 12 Oktober 2017. Ridwan akan duduk di kursi terdakwa bersama istrinya Lily Martiani Maddari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu dengan perkara Nomor: 45/PID.SUS.TPK/2017/PN BGL.

Satu orang terdakwa lain yang juga akan disidang pada hari yang sama adalah Rico Dian Sari dengan register perkara Nomor: 46/PID.SUS.TPK/2017/PN BGL.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Jonner Manik mengatakan, persidangan tiga orang terdakwa itu akan dipisah sebab Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari tergabung dalam satu berkas perkara sebagai penerima dugaan suap.

"Sedangkan, Rico Dian Sari dalam berkas terpisah sebagai perantara dugaan suap," ujar Jonner di Bengkulu, Jumat, 6 Oktober 2017.

Majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Admiral bersama hakim anggota Gabriel Siallagan dan Nich Namara. Sedangkan, panitera pengganti yang ditunjuk untuk persidangan ini adalah Pungut dan Irwan Hemdi.

Ridwan Mukti terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT KPK) pada 20 Juni 2017 bersama istrinya, Lily Martiani Maddari, Bendahara Partai Golkar yang juga pengusaha konstruksi Rico Dian Sari dan seorang kontraktor pembangunan jalan Direktur PT Swastika Mitra Sarana Jhoni Wijaya. Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai sebanyak Rp 1 miliar yang diantarkan Rico dalam kardus di rumah pribadi Ridwan di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kasus Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari, Khaerudin mengatakan, kondisi kedua terdakwa saat ini sangat baik dan diharapkan siap untuk mengikuti persidangan.

Ridwan yang saat dibawa ke Bengkulu dititipkan di sel tahanan Mapolda sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malabero, sedangkan Lily saat ini dititipkan di blok khusus wanita Lembaga Pemasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu.

"Pemindahan kedua terdakwa itu atas permintaan mereka sendiri dan persetujuan pihak Polda Bengkulu, mudah mudahan mereka siap," kata Khaeruddin.

Tidak ada komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.
Electricity Lightning