Ahmad Dhani: Dalam UU, Bahasa Sarkastik Tidak Langgar Pasal
Berita Hari Ini - Jakarta - Musikus Ahmad Dhani mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia disangkakan telah menyebarkan twit bernada sarkasme.
Bos Republik Cinta Manajemen itu menganggap polisi kurang tepat dalam menilai kicauan di akun Twitter-nya. Bahkan dia menilai polisi tidak berani menyebutnya sebagai ujaran kebencian.
"Dalam pers rilis polisi, mereka menyebut twit saya sebagai twit SARKASTIK. Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut ini adalah UJARAN KEBENCIAN," ujar Ahmad Dhani dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (29/11/2017).
Menurut pentolan Band Dewa 19 itu, jika twitnya dianggap mengandung nada sarkasme, seharusnya ia tidak dijadikan sebagai tersangka. Ini lantaran tak ada pasal yang dilanggar terkait dengan hal tersebut.
"KARENA DI DALAM UNDANG UNDANG, BAHASA SARKASTIK TIDAK MELANGGAR PASAL. KALI INI POLISI SOK TAU SOAL PIDANA, karena memang mereka bukan ahlinya," tulis Ahmad Dhani dengan menggunakan huruf kapital.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musikus senior Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter. Polisi memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan status hukum Dhani.
Pertimbangan Jerat Ahmad Dhani
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengungkapkan pertimbangan anak buahnya menjerat Dhani sebagai tersangka. Setidaknya ada dua alat bukti yang menunjukkan adanya pidana pada kicauan Dhani.
"Pertimbangannya bahwa dua alat bukti, jadi pertimbangan yuridis kita," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Status tersangka Dhani, ucap dia, diterapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 23 November 2017. Cuitan sarkastis Dhani dianggap memenuhi unsur pidana yang membuatnya menjadi tersangka.
"Kita sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis, yang bersangkutan kita panggil," kata Iwan.
Tidak ada komentar:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.