Ada Struktur Baru, PNS Dilarang Terima Uang di Luar Gaji
Berita Hari Ini - Jakarta - Pemerintah sudah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) struktur gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS. Dalam aturan baru tersebut, struktur penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah. Bahkan, penghasilan Presiden bisa mencapai Rp 553,4 juta per bulan.
Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh satunkri2016.blogspot.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/3/2018), untuk Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000.
Dengan indeks tersebut, maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta. Sedangkan Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
Sementara tertinggi selanjutnya adalah penghasilan menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000, maka penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 92,2 juta per bulan.
Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.
Sedangkan untuk wakil menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan mendapatkan penghasilan Rp 80,7 juta.
Dengan aturan tersebut, ada larangan bagi PNS atau ASN untuk menerima penghasilan dari sumber lain. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
"Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional," tulis Pasal 33 Ayat (1).
Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
PP Struktur Gaji PNS Tunggu Tanda Tangan Jokowi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) sudah selesai.
Kini payung hukum tersebut tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Itu sudah final, tinggal diajukan PP-nya ke Presiden," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Menurut Asman, dalam PP ini tidak membahas soal kenaikan gaji PNS. "(Di PP itu ada soal kenaikan gaji PNS?) Belum ada," ucap dia.
Dia menyatakan hingga saat ini pemerintah belum membahas soal rencana kenaikan gaji para abdi negara tersebut di tahun depan.
Kementerian PANRB juga belum berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal ini. "(Koordinasi dengan Kemenkeu?) Belum," ucap dia.
RPP Gaji PNS: Berapa Penghasilan Bupati hingga Pejabat Negara?
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, skema pengganjian PNS akan ditentukan melalui indeks penghasilan.
Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018), indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.
Dengan adanya skema pengganjian baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah
pun mengalami kenaikan. Dokumen RPP tersebut menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota DPR hingga ke level Presiden.
Berikut daftar asumsi penghasilan yang bisa didapat PNS di pemerintah pusat hingga daerah:
1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 63,2 Juta
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 66,3 juta
3. Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Provisni dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 69,7 juta
4. Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Provinsi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 73,2 juta
5. Gubernur dan Hakim Anggota MA
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta
6. Wakil Menteri, Wakil Kepala POLRI, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPL dan Hakim Agung MA
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta
7. Duta Besar Luar Biasa Berkuasa, Ketua Komisi di DPR, Ketua Komisi di DPD, Ketua Muda MA, dan Hakim Konstitusi
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: RP 84,5 juta
8. Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 88,3 juta
9. Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 92,2 juta
10. Wakil Presiden
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 368,9 juta
Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
11. Presiden
Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 553,4 juta
Untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553, 4 juta.
Tidak ada komentar:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.