Sidang Vonis Ahok Sedang Dimulai



masterkiu.xyz

Jakarta - Sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai. Majelis hakim membacakan putusan atas dakwaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

"Sehat Yang Mulia," kata Ahok, yang berbatik biru, menjawab pertanyaan hakim dalam ruang sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).

 Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyatakan tidak seluruh surat putusan terhadap Ahok yang didakwa melakukan penodaan agama pada dakwaan primer. Pihak jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Ahok menyetujui.

"Prinsipnya, tidak keberatan," kata ketua tim jaksa Ali Mukartono.

 Majelis hakim juga mengingatkan pengunjung sidang tetap tertib. Hakim melarang pengunjung sidang memberikan komentar ataupun teriakan.

"Kami mohon ketertiban, tidak perlu komentar dan takbir segala macam," ujar Dwiarso. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok diyakini jaksa terbukti mengeluarkan perkataan atau melakukan perbuatan yang bersifat perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Ketua tim jaksa sebelumnya menyebut dakwaan subsider terbukti berdasarkan fakta dan bukti persidangan, termasuk buku Ahok. Dalam buku tersebut, menurut jaksa, Ahok menyebut pengguna Al-Maidah adalah elite politik.

Namun jaksa juga mempertimbangkan pengguna Al-Maidah lainnya adalah umat Islam karena itu kategori golongan yang dimaksud jaksa terkait dengan ucapan Ahok adalah umat Islam. Namun, dalam sidang pleidoi, Ahok menegaskan dirinya tidak pernah menistakan agama ataupun memberikan pernyataan yang bersifat kebencian.

 "Tidak ada bukti saya telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penghinaan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama atau penghinaan terhadap suatu golongan," ucap Ahok dalam sidang pleidoi, Kamis (25/4).

Tidak ada komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.
Electricity Lightning