Kios Liar di Sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat Akan Ditertibkan
Ilustrasi: kawasan bantaran rel, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta (Arief Ikhsanuddin/detikcom)
Jakarta - Setelah melakukan penertiban bangunan di sekitar pintu
perlintasan kereta api di Jembatan Besi, akan dilakukan penertiban
bangunan liar di sekitar Stasiun Angke, Tambora. Penertiban dilakukan
kepada kios yang menempel di pagar pembatas rel kereta api.
"Bertahap. Sekarang, lurah kan harus melaporkan adanya pelanggaran Perda di mana, nanti dilaporkan ke kita (Kecamatan). Trantib (keamanan dan ketertiban)-nya kan di kita. Itu target kelurahan angke," kata Camat Tambora Djaharudin, saat dihubungi detikcom, Rabu (8/3/2017).
Stasiun Angke, tidak terlalu jauh dari penertiban di pintu perlintasan kereta api, Jalan Jembatan besi. Di sana ada kios-kios semi permanen yang dianggap liar.
"Ada sekitar 30 sampai 40 kios. Di Jalan Angke Indah, kalau nggak salah. RW01 dan RW02," ujar Djaharudin.
Pembongkaran akan dilakukan pada tahun ini. Pihak Kecamatan Tambora dan Kelurahan Angke sudah melakukan sosialisasi.
"Sudah (sosialisasi). Yang pasti tahun ini. Saya enggak hafal jadwal," ujar Djaharudin.
Selain di sekitar Stasiun Angke, penertiban akan dilakukan sekitar rel di Duri Selatan. Disana terdapat sekitar 400 kepala keluarga.
"Tinggal nunggu rumah susun untuk yang ber-KTP DKI. Itu kan rencananya terusan dari Jalan Inspeksi yang sudah dilakukan di Jakarta Pusat," ujar Djaharudin.
Sebelumnya, pagi tadi ada penertiban di sekitar pintu perlintasan rel kereta api Jalan Jembatan Besi. Pemerintah tidak melakukan ganti rugi terhadap bangunan yang dirobohkan.
"Tidak ada ganti rugi dan relokasi, karena ini aset pemprov DKI Jakarta," ujar Djaharudin.
Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan satu alat berat. Operasi ini adalah gabungan dari Pemerintah Kecamatan, Satpol PP, Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Sudin Sumber Daya Air Jakarta Barat.
"Alasan pembongkaran adalah mengembalikan fungsinya sebagai jalur hijau. Disini akan dibuat trotoar dan pelebaran jalan," ujar Djaharudin.
Penertiban dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai 10 WIB. Tidak ada perlawanan atau penolakan terdahap penertiban tersebut.
(aik/dnu)
"Bertahap. Sekarang, lurah kan harus melaporkan adanya pelanggaran Perda di mana, nanti dilaporkan ke kita (Kecamatan). Trantib (keamanan dan ketertiban)-nya kan di kita. Itu target kelurahan angke," kata Camat Tambora Djaharudin, saat dihubungi detikcom, Rabu (8/3/2017).
Stasiun Angke, tidak terlalu jauh dari penertiban di pintu perlintasan kereta api, Jalan Jembatan besi. Di sana ada kios-kios semi permanen yang dianggap liar.
"Ada sekitar 30 sampai 40 kios. Di Jalan Angke Indah, kalau nggak salah. RW01 dan RW02," ujar Djaharudin.
Pembongkaran akan dilakukan pada tahun ini. Pihak Kecamatan Tambora dan Kelurahan Angke sudah melakukan sosialisasi.
"Sudah (sosialisasi). Yang pasti tahun ini. Saya enggak hafal jadwal," ujar Djaharudin.
Selain di sekitar Stasiun Angke, penertiban akan dilakukan sekitar rel di Duri Selatan. Disana terdapat sekitar 400 kepala keluarga.
"Tinggal nunggu rumah susun untuk yang ber-KTP DKI. Itu kan rencananya terusan dari Jalan Inspeksi yang sudah dilakukan di Jakarta Pusat," ujar Djaharudin.
Sebelumnya, pagi tadi ada penertiban di sekitar pintu perlintasan rel kereta api Jalan Jembatan Besi. Pemerintah tidak melakukan ganti rugi terhadap bangunan yang dirobohkan.
"Tidak ada ganti rugi dan relokasi, karena ini aset pemprov DKI Jakarta," ujar Djaharudin.
Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan satu alat berat. Operasi ini adalah gabungan dari Pemerintah Kecamatan, Satpol PP, Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Sudin Sumber Daya Air Jakarta Barat.
"Alasan pembongkaran adalah mengembalikan fungsinya sebagai jalur hijau. Disini akan dibuat trotoar dan pelebaran jalan," ujar Djaharudin.
Penertiban dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai 10 WIB. Tidak ada perlawanan atau penolakan terdahap penertiban tersebut.
(aik/dnu)
Tidak ada komentar:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.