Wakil Ketua: KPK Terus Komitmen Tangani Kasus e-KTP
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memastikan, pihaknya tetap berkomitmen terus menangani kasus KTP-elektronik atau e-KTP, meskipun hakim menerima sebagian praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
"KPK pastikan komitmen terus menangani kasus KTP-e yang diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP-e ini. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata Syarif di Jakarta, Jumat 29 September 2017.
Terutama, menurut dia, karena KPK sangat yakin adanya indikasi korupsi dalam pengadaan e-KTP, bahkan untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto yang telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Terkait dengan pertimbangan hakim yang dalam kesimpulannya menetapkan tersangka tidak sah, kata Syarif, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah putusan itu.
"Namun, secara institusional, KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia seperti dilansir dari Antara.
Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan, penetapan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Hakim berkesimpulan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.
Praperadilan Setnov
"Menimbang oleh karena untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentutan Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK, maka penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Hakim Cepi.
Hakim Cepi juga memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan sebesar nihil," kata Hakim Cepi.
Tidak ada komentar:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.