KPK Lihat Pergerakan Setya Novanto dari CCTV Rumah?




Berita Hari Ini - Jakarta - Hingga Kamis dini hari, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pantauan satunkri2016.blogspot.com di lokasi, penyidik lembaga anti rasuah itu masih mondar-mandir di dalam kediaman rumah ketua DPR itu. Ada tiga penyidik pria dan seorang penyidik wanita terlihat berada di halaman kediaman Novanto.

Setiap keluar dari dalam rumah sambil membawa berkas, para penyidik KPK langsung menuju ke dalam ruang pos keamanan yang ada di sebelah kiri depan rumah Novanto.

Sesekali para penyidik memperhatikan layar televisi, yang menurut informasi di lapangan, terhubung dengan kamera CCTV di setiap sudut rumah. Kamera CCTV utama terdapat di atas gerbang pintu rumah Novanto.

Namun sayang, saat dikonfirmasi, salah satu penyidik yang sebelumnya keluar dari rumah Novanto memilih bungkam dan hanya memberi 'salam lima jari'.

Hingga saat ini penjagaan rumah Novanto juga masih ketat. Pasukan Brimob Polri bergantian berdiri menjaga pagar rumah Novanto. Sementara untuk di dalam rumah, anggota Brimob berjaga di tiap pintu masuk.

Hingga berita ini diturunkan, Setya Novanto belum diketahui keberadaannya. Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Setya Novanto.

"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis dini hari (16/11/2017).

Febri menambahkan, tim KPK masih melaksanakan tugas, melakukan pencarian terhadap Setya Novanto.

"Kami harapkan kalau ada itikad baik, masih terbuka bagi saudara SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini akan berjalan baik," tambah dia.

Mantan aktivis ICW tersebut menambahkan, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kapolri, Wakapolri, dan pimpinan Brimob sebelum melakukan tindakan.

"Terimakasih pada Polri atas bantuan di setiap upaya penindakan yang dilakukan KPK," tambah dia.

Versi Pengacara


Pihak Setya Novanto memiliki alasan tak menghadiri pemanggilan KPK pada Rabu 15 November 2017.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, alasan ketidakhadiran Setnov adalah lantaran pihaknya tengah menunggu hasil uji materi UU KPK.

"Betul. Sama juga kan. Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan Pansus (Angket KPK), menunggu (putusan) MK. Kan sama. Kita dalam posisi yang sama," kata Fredrich.

Terdapat dua pasal dalam UU KPK yang dipermasalahkan Fredrich. Dua Pasal tersebut akni Pasal 12 dan Pasal 46 Ayat (1) dan (2).

Dalam Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan. Menurut Freidrich, pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 Ayat (1) huruf b UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sementara dalam Pasal 46 yang berkaitan dengan penyidikan, menurut dia telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945‎.

Tidak ada komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.
Electricity Lightning