Pengamat: Wagub Itu Bukan Kepala Negara
Berita Hari Ini - Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengatakan tak tepat jika Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut diri sebagai kepala negara. Sebab, kata dia, posisi kepala negara itu hanya presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
"Gubernur/wakil gubernur bukan kepala negara," ujar Irman kepada satunkri2016.blogspot.com.
Apalagi, kata Irman, saat ini tak ada lagi istilah kepala negara karena sudah ada perubahan konstitusi.
"Tidak ada lagi istilah kepala negara setelah perubahan konstitusi. Yang ada adalah presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan," ucap Irman.
Polemik istilah ini muncul setelah Sandiaga Uno menyebut diri kepala negara yang dihina oleh tukang ojek pangkalan.
Jumat 3 November pagi, Sandiaga Uno berlari dari rumahnya menuju Balai Kota. Sandiaga sengaja berlari melewati Tanah Abang. Tujuannya untuk mengecek sumber kemacetan dan pedagang kaki lima (PKL).
"Banyak angkot ngetem, kopamilet, ojek ada beberapa lawan arah, diingetin malah membentak saya karena dia enggak tahu siapa, ya," kata Sandiaga.
Sandiaga mengaku kaget lantaran tegurannya pada tukang ojek di Tanah Abang justru mendapat balasan bentakan. Sandiaga pun berencana merangkul tidak hanya PKL tapi juga ojek pangkalan.
"(Bentakan) Bukan kurang sopan, itu penghinaan kepala negara, kalau buat meme saja dihukum, kalau itu enggak tahu hukumannya apa. Tapi istilahnya lebih banyak mereka, tukang ojek nih," kata Sandiaga.
Tidak ada komentar:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.