Jepang Jatuhkan Sanksi ke Korea Utara




Berita Hari Ini - Jakarta - Pemerintah Jepang menjatuhkan sanksi baru ke Korea Utara (Korut) dengan membekukan aset dari 19 perusahaan asal Negeri Ginseng Merah tersebut. Hukuman ini diberikan untuk menekan Korea Utara agar mengembalikan warga Jepang yang mereka culik paksa pada 1970 dan 1980.

Negara pimpinan Kim Jong Un itu sempat menyulut amarah Pemerintah Jepang saat menculik warga negaranya dan memaksa mereka melakukan pengembangan nuklir dan senjata pemusnah masal. Hingga saat ini, masih ada warga Jepang yang menjadi tawanan Korea Utara.

Dilansir dari Associated Press, Rabu (20/12/2017) perusahaan Korut yang asetnya dibekukan bergerak dalam bidang keuangan, energi dan kargo. Perwakilan Kementerian Luar Negeri Jepang mengatakan, langkah ini sengaja dilakukan untuk mendukung kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Keamanan PBB.

Ketua Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga mengatakan, Jepang akan terus menekan Korea Utara sampai mendapat kejelasan tentang nasib warga negaranya yang diculik. Korea Utara telah menculik setidaknya 17 orang pada 1970 dan 1980.

Delapan di antaranya telah dikabarkan meninggal dunia oleh Pemerintah Korea Utara tanpa memberikan bukti yang jelas.

Sebelumnya Jepang sudah menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara termasuk pembatasan jual beli. Total Jepang telah membekukan aset dari 103 perusahaan dan 108 individu antek Korea Utara.

Sementara Korea Selatan dan AS juga menjatuhkan sanksi unilateral terhadap Korea Utara. Sidang Dewan Keamanan PBB pekan depan diagendakan membahas jalan damai untuk menekan Korea Utara agar menghentikan uji misil balistik dan program nuklirnya serta denuklirisasi di Semenanjung Korea.

Pejabat AS Salahkan Korea Utara Atas Ransomware Wannacry

 


Pejabat Amerika Serikat mengatakan, Korea Utara secara langsung bertanggung jawab atas serangan Ransomware WannaCry yang menyerang jaringan komputer dunia pada Mei 2017 lalu.

Thomas Bossert, penasihat untuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump, melayangkan tuduhan itu lewat sebuah artikel yang dimuat surat kabar ternama AS, Wall Street Journal.

Itu merupakan tuduhan pertama yang dilayangkan oleh seorang pejabat Gedung Putih terkait Ransomware WannaCry.

Bossert, penasihat kepresidenan bidang keamanan dalam negeri, mengatakan bahwa tuduhan yang dilayangkannya "berdasar pada bukti". Demikian seperti dikutip BBC, Selasa 19 Desember 2017.

Ia menambahkan, Inggris dan firma komputer Microsoft juga melayangkan tuduhan serupa kepada perusahaan terafiliasi pemerintah Korea Utara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas Ransomware WannaCry.

Dalam artikel tersebut, Bossert mengatakan bahwa Korea Utara harus bertanggung jawab.

Bossert juga mendesak agar Amerika Serikat menggunakan "strategi penekanan maksimum" guna membatasi kemampuan rezim Kim Jong-un dalam melakukan serangan siber.

Kendati demikian, sang penasihat kepresidenan itu tak menjelaskan lebih detail mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Amerika Serikat.

"Korea Utara telah bertindak sangat buruk, tak terkendali dan perilaku jahatnya semakin mengerikan selama lebih dari satu dekade terakhir," papar Bossert.

"Kita (AS) harus meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang telah berbuat kerugian dan kerusakan dalam dunia siber, baik yang bertindak sendiri, mengatasnamakan organisasi kriminal, atau negara yang bermusuhan," tambahnya.

Seperti dikutip dari BBC, menyusul tuduhan yang dilayangkan oleh Thomas Bossert, Gedung Putih diperkirakan akan memberikan pernyataan resmi yang menyalahkan Korea Utara atas serangan Ransomaware WannaCry pada Selasa pekan ini.

Tidak ada komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.
Electricity Lightning