Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Ini Kata Adiknya




Berita Hari Ini - Jakarta - Gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, menjadi kabar paling mengejutkan di awal tahun ini.

Bagaimana tidak, selama ini Ahok dan Veronica diketahui sebagai pasangan paling serasi dan harmonis.

Apalagi, Veronica diketahui selalu setia mendampingi Ahok, bahkan di saat paling sulit, seperti ketika Ahok menghadapi kasus penistaan agama yang kemudian berujung bui.

Gugatan cerai itu diketahui dari surat yang beredar sejak Minggu malam, 7 Januari 2018. Dalam surat itu juga diketahui perkara ini ditangani oleh kantor hukum adik Ahok, Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Adik Ahok, Fifi Lety, pun langsung dihujani pertanyaan. Namun, Fifi yang sering mendampingi Ahok menghadapi kasus hukum memilih tak banyak bicara.

Ketika diberondong pertanyaan oleh warganet di Instagramnya, @fifiletytjahajapurnama, perempuan itu hanya menjawab singkat dan meminta doa warganet.

"Mohon maaf ini sangat pribadi. Mohon Doa semua ya Gbu all trims ksh atas Doa dan perhatiannya," jawab Lety, adik Ahok, di Instagramnya, Senin (8/1/2018).

Dibahas Berjam-jam

 


Pengacara yang diberi kuasa menangani gugatan cerai ini, Josefina A. Syukur mengungkapkan, ia dipanggil Ahok pada 4 Januari untuk membahas gugatan cerai tersebut ke tempat Ahok ditahan, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Menurut Josefina, butuh waktu lama membicarakan niat Ahok itu.

"Ngomong langsung ke saya, klien ketemu. Saya ke Mako Brimob. Sampai berjam-jam, enggak bisa cuma satu jam," tutur Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Hak Asuh Anak

 


Dia mengaku tidak ingat persis berapa lama waktu yang dihabiskannya untuk membahas gugatan perceraian Ahok. Dia baru keluar Mako Brimob menjelang sore hari.

"Ya, lamanya enggak ingat saya. Cukup lama, tapi saya lupa lagi berapa lama. Dari pagi-lah sampai siang," ucap dia.

Adapun poin yang diminta Ahok atas gugatan ke Veronica adalah perceraian dan hak asuh anak. Keseluruhannya tertulis dalam surat yang kini sudah diterima pihak perdata PN Jakarta Utara dan masih dalam proses.

Tidak ada komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.
Electricity Lightning