Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Ahok Jilid II
Berita Hari Ini - Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan kepolisian yang dilayangkan anggota Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor LP/1232/XII/2016/Bareskrim pada 14 Desember 2016.
"Benar (penyelidikan laporan kasus Ahok dihentikan). Itu bukan penyidikan, tapi masih di giat penyelidikan," ujar Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi saat dikonfirmasi.
Penghentian kasus ini juga diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/78-Subdit I/I/2018/Dit Tipidum yang ditujukan kepada Novel pada Rabu, 24 Januari 2018.
Pada SP2HP itu, objek perkara dalam laporan ialah terkait pernyataan yang disampaikan Ahok saat membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus penistaan agama dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Desember 2016 lalu.
Penghentian kasus dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan digital forensik serta melakukan gelar perkara pada 6 September 2017.
Ahok Buat Atas Perintah Hukum
Dari hasil gelar perkara disimpulkan, ucapan Ahok disampaikan dalam sebuah eksepsi atau tangkisan yang dibuat atas perintah hakim. Oleh karena itu, Ahok sah menyampaikan kalimat pembelaan.
Selain itu, pernyataan Ahok yang dituangkan dalam sebuah eksepsi adalah hak terdakwa dan dijamin KUHAP. Sepanjang disampaikan dalam persidangan dan tidak ditegur oleh hakim, itu tidak bisa disebut tindak pidana.
"Dengan demikian, bahwa apa yang dilakukan terlapor bukan merupakan tindak pidana," ucap Daddy.
Tidak ada komentar:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.