Kabar Baik bagi Remaja Pengaborsi Janin Hasil Pemerkosaan Sedarah


Berita Hari Ini - Jambi - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya memutus bebas WA (15), terdakwa aborsi hasil hubungan sedarah (inses) yang dilakukan kakak kandungnya, AS (18), pada tingkat banding. Sebelumnya, WA divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian.

Humas PT Jambi Hasoloan Sianturi menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, tersebut diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Jhon Diamond Tambunan dengan hakim anggota Hiras Sihombing dan Efran Basuning.

"Perkara banding anak dengan terdakwa WA dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya, Senin, 27 Agustus 2018.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa WA terbukti mengaborsi janinnya. Namun, dia melakukannya dalam keadaan terpaksa sebab kehamilan itu terjadi akibat pemerkosaan.

Di masyarakat setempat, kejadian tersebut merupakan aib besar. Apalagi jika anak itu lahir, pelakunya bisa diusir.

"Karena takut itu, mereka mengalami tekanan psikis yang sangat berat," jelasnya.

Majelis hakim berpendapat, mengacu pada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi diperbolehkan untuk kehamilan akibat pemerkosaan.

Sesuai dengan Pasal 48 KUHP, lanjut Hasoloan, perbuatan tersebut tidak dipidana. Alasannya, para pelaku bisa membuktikan bahwa perbuatannya dilakukan dalam keadaan terpaksa.

Selain itu, hakim meminta pihak-pihak yang terkait untuk memulihkan hak anak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Namun, Penasihat hukum WA, Damai Indianto, belum menerima salinan putusan tersebut.

"Iya kami sudah mengetahui bahwa WA divonis bebas," katanya saat dimintai konfirmasi oleh Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin.

Sebelumnya, PN Muara Bulian menggelar sidang putusan kasus itu pada 19 Juli 2018 lalu. Pada sidang yang diketuai Rais Torodji yang didampingi hakim Andreas Arman dan Lystio tersebut, telah dilakukan musyawarah atas tuntutan JPU pada 7 Juli lalu.

Kemudian, hasil musyawarah tersebut dibacakan ketua majelis hakim. Yakni, terdakwa telah dinyatakan bersalah karena mengaborsi janinnya dan memenuhi unsur tindak pidana umum.

Tidak ada komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.
Electricity Lightning