Sejumlah Mafia Beras Dan PT Berjanji Akan Kooperatif Dan Transparan

Direktur Tiga Pilar Sejahtera Food, Jo Tjong Seng mengatakan, IBU membeli gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal. Perseroan tidak membeli atau menggunakan beras subsidi yang ditujukan untuk program Beras Sejahtera (Rastra) Bulog, bantuan bencana, dan lainnya untuk menghasilkan beras kemasan berlabel.

"PT IBU memproduksi beras kemasan berlabel untuk konsumen menengah atas sesuai dengan deskripsi mutu Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

Dia menuturkan, IBU memproduksi beras kemasan dengan standar ISO 22000 tentang food safety dan GMP.

"PT IBU mengikuti ketentuan pelabelan yang berlaku dan menggunakan laboratorium terakreditasi sebagai dasar pencantuman informasi fakta nutrisi," ujar dia.

 Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Jo Tjong Seng saat konferensi pers membantah anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU) menimbun dan menyerap beras bersubsidi.

Dia menyatakan perseroan mencantumkan kode produksi sebagai informasi umur stok hasil produksi.

PT Tiga Pilar Sejahtera juga membantah anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU) menimbun dan menyerap beras bersubsidi atau yang disebut dengan beras sejahtera untuk kemudian dijual ke masyarakat dengan harga tinggi dan memakai merek perusahaan.

"Indo Beras Unggul dalam hal ini tidak menggunakan beras bersubsidi untuk produksi kami. Kami membeli gabah umum dari petani sekitar lokasi produksi kita," kata Jo Tjong Seng.

Dia menilai, pembelian gabah umum dari para petani ini merupakan hal yang lumrah dan juga dilakukan perusahaan lain yang memproduksi beras.

Jo Tjong Seng turut menegaskan jika produk IBU yang dipasarkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan demikian produksi sudah sesuai dengan standar yang berlaku dan layak untuk dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, Indo Beras Unggul ditegaskan tidak melakukan penimbunan beras di gudang miliknya di Bekasi seperti hasil inspeksi aparat kepolisian dan Kementerian Pertanian, yang saat ini sudah diberi garis polisi.

"Sesuai aturan yang kami ketahui, industri diizinkan untuk memiliki stok untuk produksi dan jumlah stok yang diizinkan adalah 3 bulan. Sementara yang diberi police line itu jumlahnya 1.000 ton, untuk seminggu ke depan, jadi tidak ada penimbunan," tutup dia.

Baca Juga : Mantan Mentan Menyangkal Tentang Terlibatnya Di Kasus Mafia Beras

Tidak ada komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.
Electricity Lightning